Pelatihan Ahli K3 Umum & P2K3: Meningkatkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Perusahaan
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah faktor penting dalam dunia industri untuk mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, perusahaan diwajibkan membentuk P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja) guna meningkatkan pengawasan dan penerapan K3.
Untuk mendukung hal ini, diperlukan Ahli K3 Umum yang telah mengikuti pelatihan K3 bersertifikat agar memiliki kompetensi dalam menjalankan program K3 sesuai regulasi.
Peran dan Tanggung Jawab P2K3 dalam Penerapan K3
Dalam perusahaan, P2K3 berperan dalam pembinaan, pengawasan, serta penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3). Salah satu posisi penting dalam P2K3 adalah Sekretaris P2K3, yang berdasarkan Permenaker No. PER. 04/MEN/1987 Pasal 3 ayat (2) harus dijabat oleh seorang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ahli K3 Umum).
Regulasi dan Syarat Menjadi Ahli K3 Umum
Seorang Ahli K3 Umum harus memiliki sertifikasi resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan RI, yang diperoleh melalui pelatihan Ahli K3 Umum yang sesuai dengan regulasi berikut:
- Permenaker No. 02 Tahun 1992 – Penunjukkan dan Wewenang Ahli K3
- Permenaker No. 239 Tahun 2003 – Pedoman Pelaksanaan Calon Ahli K3 Umum
- KepDirjend No. 69 Tahun 2015 – Pedoman Pembinaan Calon Ahli K3 Umum
- Materi Pelatihan Ahli K3 Umum
- Pengantar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
- Peraturan Perundangan K3 & Peran P2K3 dalam Perusahaan
- Identifikasi Bahaya dan Risiko K3 di Tempat Kerja
- Teknik Pengendalian Risiko & Pencegahan Kecelakaan Kerja
- Sistem Manajemen K3 (SMK3) berdasarkan PP No. 50 Tahun 2012
- Investigasi dan Analisis Kecelakaan Kerja
- Teknik Audit K3 dan Evaluasi Kinerja K3
Studi Kasus Implementasi K3 di Industri
Tujuan Sertifikasi Resmi Ahli K3 Umum dari Kemnaker RI
Meningkatkan Kompetensi & Profesionalisme di Bidang K3
Menambah Peluang Karir di Bidang Keselamatan Kerja
Memenuhi Persyaratan Legal bagi Perusahaan dalam Penerapan K3
Membantu Perusahaan dalam Audit & Sertifikasi SMK3
Siapa yang Wajib Mengikuti Pelatihan Ahli K3 Umum?
Pelatihan ini sangat direkomendasikan untuk:
Supervisor atau Manajer K3 di Perusahaan
HRD atau Tim Pengelola K3
Tim P2K3 dan Sekretaris P2K3
Fresh Graduate yang Ingin Berkarir di Bidang K3
Siapa pun yang ingin menjadi Ahli K3 Bersertifikat